WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap dua kapal asing berbendera Vietnam yang melakukan praktik penangkapan ikan ilegal di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. Penangkapan dilakukan pada Jumat (23/5/2025).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, memimpin langsung operasi tersebut.
Baca Juga:
Buntut Kehadiran Kapal Ikan Vietnam di Natuna, Bakamla Lanjut Patroli
Dua kapal dengan bobot masing-masing 97 dan 120 gross ton (GT) itu diketahui menggunakan alat tangkap trawl yang merusak lingkungan laut.
"Penangkapan ini bentuk dari respons cepat atas pengaduan masyarakat. Kemudian kami langsung monitor di command center, setelah informasinya valid, dilakukan intercept dengan KP Orca 03 dan KP Orca 02, sehingga dua kapal dengan nomor lambung KG 6219TS berukuran 120 GT dan KG 6277TS berukuran 97 GT berhasil diamankan," ujar Pung Nugroho, yang akrab disapa Ipunk, pada Sabtu (24/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa kedua kapal itu menggunakan alat tangkap jenis pair trawl, yang dilarang di perairan Indonesia.
Baca Juga:
Ratusan Kapal Vietnam Bebas Tangkap Ikan di Laut Natuna, Nelayan Resah
Alat tangkap ini bersifat aktif dan memiliki daya tarik yang kuat, sehingga mampu merusak terumbu karang dan ekosistem laut.
"Penggunaan alat tangkap pair trawl, selain merusak ekosistem perairan juga mengakibatkan ikan-ikan kecil ikut terbawa dan akibatnya ikan tidak dapat berkembang biak dengan baik," tambahnya.
Dari penangkapan itu, KKP mengamankan dua kapal beserta muatannya berupa sekitar 70 kilogram ikan dan 19 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam.