WahanaNews.co | Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan, dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP), Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas, menerima uang total Rp 1,5 miliar untuk mengurus perpajakan.
Dua terdakwa itu dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
“Para terdakwa menerima uang fee dari pengurusan pajak PT GMP sebesar Rp 1,5 miliar,” ujar hakim ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (5/8/2022).
Akibat perbuatannya para terdakwa divonis untuk membayar uang pengganti masing-masing Rp 750 juta.
Hakim mengatakan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
“Kemudian, dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan,” kata hakim.
Dalam kasus ini, dua konsultan pajak itu divonis 2,5 tahun dan 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 3 bulan.
Kedua konsultan pajak itu dinilai hakim bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim menilai, Aulia dan Ryan terbukti melakukan kesepakatan jahat dengan tim pemeriksa Pajak DJP Kementerian Keuangan tahun 2017.
Kesepakatan itu terkait manipulasi nilai pajak PT GMP pada tahun 2016.
Adapun komunikasi terkait kesepakatan tersebut terjadi antara Aulia dan Ryan dengan tim pemeriksa pajak, yakni Yulmanizar dan Febrian, di sebuah restoran di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada November 2017.
Setelah pertemuan tersebut Yulmanizar dan Febrian menghitung pajak PT GMP untuk tahun 2016, untuk menyesuaikan permintaan dari PT GMP diperoleh perhitungan pajak sebesar Rp 19,8 miliar.
Aulia dan Ryan menjanjikan fee senilai Rp 15 miliar untuk tim pemeriksa pajak.
Lantas, General Manager PT GMP, Lim Poh Ching, menyediakan uang kesepakatan itu dengan membuat tiga daftar pengeluaran yang dicatat sebagai donasi masing-masing senilai Rp 5 miliar.
Ketiganya adalah donasi untuk bantuan sosial Teluk Betung Barat, bantuan untuk Desa Kedaton tertanggal 15 Januari 2018, serta bantuan sosial Gunung Sugih tertanggal 17 Januari 2018.
“Majelis berpendapat telah terdapat kerja sama antara para terdakwa dengan Lim Poh Ching dalam mewujudkan delik penyuapan,” papar hakim.
“Para terdakwa dan Lim Poh Ching memiliki kesamaan niat yang diwujudkan dalam perbuatan dirinya yang saling berbagi peran sehingga terjadinya perbuatan yang diketahui dari masing-masing pelaku bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan yang dilarang,” kata hakim.
Atas putusan hakim tersebut, dua konsultan pajak PT GMP itu menyatakan pikir-pikir, sementara jaksa penuntut umum KPK menyatakan banding.
Usai persidangan ditutup, kedua terdakwa terlihat berdiskusi dengan penasihat hukum masing-masing.
Ditemui awak media, Aulia dan Ryan enggan menanggapi putusan majelis hakim PN Tipikor Jakarta terhadap kasusnya.
Keduanya memilih terus berjalan untuk kembali ke Rumah Tahanan masing-masing.
Diketahui perkara ini menyeret Angin Prayitno dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.
Dalam kasus ini, Angin divonis 9 tahun dan Dadan divonis 6 tahun penjara.
Kemudian, dua tim pemeriksa pajak bernama Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak juga terjerat kasus ini.
Dadan divonis 9 tahun penjara dan Alfred divonis 8 tahun penjara.
PT GMP disebut menjadi salah satu dari tiga penyuap tim pemeriksa pajak DJP selain PT Bank Pan Indonesia (Panin) dan PT Jhonlin Baratama. [gun]