Sidang vonis terhadap para terdakwa dimulai pukul 09.00 WIB dan dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, didampingi Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni serta Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.
Kasus ini ditangani oleh tim Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, yang terdiri atas Mayor Chk Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Baca Juga:
Kasus Penembakan Bos Rental: Permohonan Restitusi Ditolak, Ini Alasan Hakim
Dalam dakwaannya, tiga anggota TNI AL tersebut terlibat dalam penadahan terkait kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45 Tol Tangerang-Merak.
Ketiga terdakwa itu adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Dua dari mereka, yakni Bambang dan Akbar, juga didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Baca Juga:
Dua Oknum TNI Jadi Tersangka Penembakan Tiga Polisi di Lampung
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.