WAHANANEWS.CO, Jakarta -Bareskrim Polri menggebrak perkara kejahatan finansial berbasis teknologi dengan menahan dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang bernilai triliunan rupiah.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menahan TA alias Taufiq Aljufri dan ARL yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Operasi Tanpa Izin hingga Proyek Fiktif, Bareskrim Kuak Dosa-dosa DSI
“Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Ade menjelaskan kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri terhitung mulai hari ini.
Penahanan dilakukan setelah TA dan ARL menjalani pemeriksaan perdana dalam perkara dugaan fraud pada Senin (9/2/2026).
Baca Juga:
Polisi Bongkar Jaringan Judol, Rp 96,7 Miliar Uang Tunai Dipamerkan ke Publik
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 85 pertanyaan kepada TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI.
Sementara terhadap ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI, penyidik mengajukan 138 pertanyaan.
Satu tersangka lain berinisial MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI tidak hadir dalam pemeriksaan.
MY juga diketahui menjabat Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.
“Tim penyidik akan melakukan pemanggilan kembali kepada tersangka untuk diagendakan pemeriksaan pada hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026,” ujar Ade.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka disangkakan melakukan penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan serta penipuan.
Mereka juga dijerat dengan dugaan penipuan melalui media elektronik, pembuatan laporan keuangan palsu atau tanpa dokumen sah, serta tindak pidana pencucian uang.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan melalui penyaluran pendanaan masyarakat menggunakan proyek fiktif berbasis data borrower existing periode 2018 hingga 2025.
Ade menerangkan PT DSI berperan sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Platform tersebut menghubungkan pihak lender sebagai pemberi dana dengan borrower sebagai peminjam.
Modus yang digunakan adalah pemanfaatan nama borrower existing yang masih terikat perjanjian aktif.
Nama-nama tersebut dilekatkan kembali pada proyek-proyek fiktif tanpa sepengetahuan borrower.
Informasi proyek fiktif tersebut kemudian ditransmisikan melalui platform digital PT DSI untuk menarik para lender.
“Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan,” kata Ade.
Masalah muncul ketika pada Juni 2025 para lender melakukan penarikan dana yang telah jatuh tempo.
Penarikan dana modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan sebesar 16 hingga 18 persen tidak dapat dilakukan.
Ade menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan total kerugian akibat kasus ini mencapai Rp2,4 triliun.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]