WahanaNews.co I Dua orang tersangka korupsi pegawai
UPT Jalan dan Jembatan Binjai-Langkat, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi
(BMBK) Propinsi Sumatera Utara inisial AN dan TS belum ditahan Kejari Langkat.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat terkesan memberi
keistimewaan pada dua tersangka korupsi proyek pemeliharaan jalan tersebut.
AN merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, sementara TS
menjabat Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Meski sudah menjadi tersangka, dua tersangka korupsi ini
masih dibiarkan berdinas seperti biasa.
"Saat ini masih bekerja seperti biasa," kata
Kepala UPT Linda Erwan, melalui pesan WhatsApp, Selasa (27/7/2021).
Linda mengatakan, keduanya masih dibiarkan berdinas lantaran
ada pekerjaan yang belum diselesaikan oleh keduanya.
Namun begitu, Linda menjanjikan bahwa kedua pegawai tersebut
akan tetap diproses hukum.
"Masih ada proses selanjutnya. Pasti kedua orang ini
akan mengikuti proses hukum," jelasnya.
Terkait kasus ini, sebelumnya Kejari Langkat menetapkan
empat orang tersangka masing-masing mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina
Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara berinisial HMAE, kemudian Kepala UPT
Jalan dan Jembatan Binjai-Langkat, D selaku Kuasa Penguna Anggaran (KPA).
Lalu, jaksa juga menetapkan tersangka lain, berinisial AN
selalu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan TS selaku Bendahara Pengeluaran
Pembantu.
Temuan kasus ini bermula dari adanya perubahan Daftar
Pengguna Anggaran (DPA) tahun 2020, senilai Rp 4,4 miliar menjadi Rp 2,4 miliar.
Jaksa curiga kenapa perubahan itu terjadi begitu singkat.
"Kesimpulannya bahwa benar anggaran Rp 4,4 miliar dalam
DPA Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut tahun anggaran 2020 mengalami
perubahan menjadi Rp 2,4 miliar," ujar Kepala Kejari Langkat Muttaqin
Harahap, beberapa waktu lalu.
Dalam pelaksanaannya, kata dia, penyidik Tipidsus Kejari
Langkat mendapat dugaan penyimpangan. Bahkan, dokumen pengerjaan diduga
dimanipulasi oleh keempat oknum tersebut.
"Ada juga yang kegiatannya diduga fiktif dan
pengurangan volumenya. Kerugian negara yang dihitung oleh tim ahli dari
Fakultas Teknik USU dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Sumut mencapai
Rp1,9 miliar," ucapnya, didampingi Kepala Seksi Intelijen, Boy Amali.
Ada tujuh titik pengerjannya yang tersebar di Kabupaten
Langkat. Dalam pengerjaan UPT Jalan dan Jembatan Dinas BMBK Sumut, sedikitnya
tujuh titik di wilayah Kabupaten Langkat.
Mutaqqin mengatakan, dari tujuh titik pengerjaan, hanya
mengerjakan 20 persennya saja. Sementara sisa 80 persen diduga dikorupsi dengan
berbagai modus operasi.
Setelah ini, kata dia Jaksa akan langsung menjemput keempat
tersangka tersebut. Ia berharap, jangan mencoba-coba melarikan diri.
"Penyidik masih
berkeyakinan karena statusnya ASN dan alamat (tersangka) serta identitasnya
sudah dipegang. Kami yakni mereka tidak akan melarikan diri," ujarnya.
Dirinya menegaskan, dalam waktu sebulan, pihaknya akan
menahan keempat koruptor tersebut.
"Dalam tempo satu bulan," jelasnya. (tum)