WahanaNews.co | Mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Armand Effendy Pohan (56), divonis bebas dari segala tuntutan pidana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/2/2022).
Hasrul Benny Harahap SH MHum, selaku kuasa hukum terdakwa, mengapresiasi putusan tersebut.
Baca Juga:
3 Pengedar Ganja 78 Kg di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Ia mengatakan, majelis hakim masih memiliki hati nurani untuk berlaku adil dalam mengadili perkara ini.
"Kita mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus perkara ini. Menurut kami, majelis hakim masih memiliki keyakinan yang murni dan berlaku adil dalam menangani perkara itu," ucap Hasrul Benny.
Selain itu, alumni Fakultas Hukum USU ini juga mengkritisi kinerja pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat yang dinilai sedari awal terlalu bersemangat memperkarakan Effendi Pohan, padahal katanya alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka Effendi Pohan dianggap terlalu prematur.
Baca Juga:
Azlansyah Hasibuan, Anggota Bawaslu Medan Divonis 18 Bulan Penjara
"Kami pada dasarnya sepakat dengan program pemerintah yakni sama-sama memberantas tindak pidana korupsi karena kita anggap ini kejahatan luar biasa. Namun, di sisi lain, harusnya semangat itu harus memiliki dasar yang kuat. Jangan sampai orang yang memang tidak bersalah malah disangkakan bersalah seperti klien kami ini," jelasnya.
Harusnya, lanjut Hasrul, penegakan hukum terhadap pemberantasan korupsi memang benar-benar diterapkan bagi pelaku kejahatan.
"Jangan seperti yang dialami klien ini. Kalau kebenaran itu, pasti terungkap. Tapi lihatlah, dampaknya selama ini, klien kami sudah tercap sebagai pelaku kejahatan padahal vonis majelis hakim yang sama-sama kita dengar tadi, klien kami dibebaskan dari segala tuntutan hukum," tegasnya.