WahanaNews.co, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto merespon kelanjutan kasus dugaan pemerasan pimpinin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai Syahrul Yasin Limpo resmi diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
Karyoto menegaskan laporan soal dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak mungkin dihentikan tanpa dasar. Ia mengatakan saat ini laporan tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan.
Baca Juga:
Saat Diperiksa Polisi Sebut Remaja Tersangka Bunuh Ayah-Nenek di Cilandak Menyesal
"Karena itu kita sudah yakin menemukan ada peristiwa pidananya, maka sudah naik sidik, setelahnya itu baru dipanggil saksi-saksinya. Karena ini enggak mungkin lah misalnya tiba-tiba kita hentikan tanpa ada dasar," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jumat (13/10/2023) melansir CNN Indonesia.
Namun, ia mengatakan penyidikan bisa saja dihentikan jika penyidikan buntu atau laporan yang dibuat ternyata palsu.
"Kecuali kalau memang sudah mentok, kita katakan tidak ada unsur yang terlibat atau mungkin hanya penipuan oleh oknum tertentu, ya bisa jadi berhenti. Tapi kalau memang lanjut harus sampai ada ke situ, sesuai fakta perbuatan secara materil ya harus kita lanjutkan," ucap dia.
Baca Juga:
Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan di NTB, Ibu Membantah
Saat ini, Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo.
Kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Polisi telah memeriksa belasan orang saksi. Dua di antaranya adalah Syahrul dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. Polda Metro Jaya belum mau membeberkan siapa sosok terlapor dalam dugaan pemerasan ini.