"Kita akan cek dulu dari barang-barang bukti dari berita acara pemeriksaan yang berasal dari rekan-rekan penyidik Polri, termasuk barang buktinya. Nanti akan kita pelajari kelengkapan materinya," papar Anang.
Saat ditanya soal status tersangka yang telah ditetapkan Polri, Anang menegaskan, penyerahan kasus ini ke Kejagung ini tidak menggugurkan status tersangka.
Baca Juga:
Temui Jaksa Agung, Kapolri: Jangan Berpikir Karena Ada Hal-hal Kemarin!
"Tidak gugur, tapi kan kita Sprindik dulu. Yang penting kita terima dulu, pelajari dulu. Dalam pertimbangan kita termasuk Sprindik dari Polri. Saat ini (statusnya) ya di antaranya disebut oknum di salah satu perkara," kata Anang.
Anang sendiri mengaku belum dapat menjabarkan detail kasus tersebut karena masih harus dipelajari. Yang pasti, ujarnya, dengan adanya Sprindik baru ini, akan dibentuk tim beranggotakan 9 orang.
"Dalam Sprindik baru kita bentuk tim khusus, kita bentuk, 9 orang. Sebagian besar penyidik-penyidik ini mantan-alumni KPK. Jaksa-jaksa pernah bertugas di KPK. Di antaranya ada Saudara Riyono, Saudara Katarina Girsang, ada Zet Tadung Allo," bebernya.
Baca Juga:
Pengamanan TNI Dicabut, Kejagung Bantah Isu Febrie Adriansyah Berada di Luar Negeri
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.