WahanaNews.co I Tersangka JRP (53) mantan
Kepala SMA Negeri 8 Medan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Baca Juga:
Kasus Proyek Lampu Pocong akan Dituntaskan Kejari dan Polrestabes Medan
Penahanan kepala sekolah
tersebut, terkait dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
tahun 2017-2018.
Kasi Penkum Kejaksaan
Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian, ketika dikonfirmasi, Senin (19/07/2021),
membenarkan penahanan tersebut.
Baca Juga:
ASN Dinas Pendidikan di Tapin Kalsel jadi Tersangka Korupsi Dana BOS
Ia menyebutkan, penahanan dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari
Medan.
"Penyelewengan dana BOS yang dilakukan tersangka dengan cara
merealisasikan pengeluaran dana BOS SMA Negeri 8 Medan tahun Anggaran 2017-2018
tanpa pertanggungjawaban," ujarnya.
Sumanggar mengatakan,
penahanan tersangka selama 20 hari ke depan terhitung mulai 19 Juli 2021.
"Tersangka
dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas I Labuhan Deli," jelas mantan Kasi
Pidum Kejari Binjai itu.(tum)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.