WahanaNews.co | Terkait kasus dugaan korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang sebesar Rp50,7 miliar dan membekukan rekening Rp81,8 miliar dan Sin$31.559.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, tim penyidik menyita uang sekitar Rp50,7 miliar.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Selain itu, tim juga telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp81,8 miliar dan Sin$31.559," katanya kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Tak sampai di situ, penyidik KPK juga menyita sejumlah emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan empat unit mobil yang diduga berkaitan dengan perkara.
Ali menjelaskan KPK telah memeriksa sekitar 90 saksi termasuk ahli digital forensik, ahli akunting forensik hingga ahli dari kesehatan dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas.
Baca Juga:
Skandal e-KTP Memanas Lagi, Dua Tersangka Baru Muncul
Namun, Ali tak ingin terlalu dini membicarakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Penanganan perkara dimaksud kami fokuskan lebih dahulu pembuktian unsur Pasal suap dan gratifikasi," sebutnya.
Menurutnya, KPK masih mengembangkan perkara dimaksud dengan kemungkinan penerapan Pasal maupun ketentuan Undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati tersangka.