Dalam keterangan sebelumnya, Anang mengungkap adanya dugaan praktik suap antara pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan wajib pajak.
Ia menyebut adanya kesepakatan untuk menurunkan kewajiban pembayaran pajak perusahaan dengan imbalan tertentu kepada petugas pajak.
Baca Juga:
Enam Tahun Inkrah, Terpidana Fitnah Jusuf Kalla Masih Diburu Kejagung
"Ada kompensasi untuk memperkecil (pembayaran pajak). Ada kesepakatan dan ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu," kata Anang.
Pihak PT Djarum menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan dan siap mengikuti tahapan penyidikan yang diperlukan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.