WAHANANEWS.CO, Jakarta – Proses pengadaan bahan pembeku pada kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa sarana fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian pada tahun anggaran 2021–2023, didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pendalaman tersebut dilakukan penyidik saat memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementan berinisial LNJ sebagai saksi kasus tersebut.
Baca Juga:
2 Tersangka Korupsi Masjid Rp101 M di Karanganyar Ditahan
“Saksi hadir, dan didalami terkait proses pengadaan bahan pembeku lateks melalui E-Katalog (Katalog Elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP, red.),” ujar Budi di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, LJN merupakan Kepala Bagian Pelayanan Pengadaan Kementan bernama Lintong Janji Natogu Sinambela.
KPK pada 29 November 2024, mengumumkan telah memulai penyidikan kasus tersebut.
Baca Juga:
Korupsi Dana BLU, JPU Tuntut 9 Tahun Penjara Mantan Rektor UIN Sumut
KPK menjelaskan bahwa modus yang diduga dilakukan dalam perkara korupsi tersebut adalah penggelembungan harga.
Pada 2 Desember 2024, KPK menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas pengolahan karet Kementan tersebut.
Selain itu, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap delapan orang terkait penyidikan dugaan korupsi fasilitas pengolahan karet Kementerian Pertanian.