WahanaNews.co, Jakarta - Terkait dugaan pemalsuan dokumen kepengurusan partai, mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra diadukan ke Bareskrim Polri
Aduan itu dilayangkan oleh sejumlah mantan pengurus partai yang tergabung dalam Tim Penyelamat PBB, pada Selasa (25/6).
Baca Juga:
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari PBB, Fahri Bachmid Jadi Penjabat Ketum
"Kami mengadukan kesewenang-wenangan Pak Yusril yang mengandung unsur pidana. Ini jelas pemalsuan dokumen," ujar pengacara Tim Penyelamat PBB, Luthfi Yazid kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Luthfi mengatakan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Yusril terkait permohonan perubahan AD/ART partai. Pasalnya, kata dia, surat itu baru ditandatangani ketika Yusril sudah lengser dari jabatannya.
Sesuai aturan yang ada, Luthfi mengatakan pengajuan perubahan pengesahan AD/ART baru bisa dilakukan oleh tujuh orang Steering Committee (SC) melalui proses Musyawarah Dewan Partai (MDP).
Baca Juga:
Yusril Ungkap Wacana Penambahan Jumlah Kementerian dari 34 Menjadi 40
"Yusril tidak masuk dalam tujuh orang SC tersebut dan permohonan itu diajukan Yusril kepada Menkumham pada 28 Mei 2024. Padahal Yusril sudah mengundurkan diri pada 15 Mei 2024 tapi tetap ditandatangani sebagai Ketua Umum," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro belum merespons soal pengaduan.
Prahara di internal PBB ini bermula ketika Afriansyah Noor tiba-tiba dicopot dari jabatannya sebagai Sekjen PBB oleh Pj Ketum Fahri Bachmid beberapa waktu lalu. Jabatan Sekjen PBB kini dijabat oleh Mohammad Masduki.