WahanaNews.co | Terdakwa Kolonel Inf Priyanto kembali menjalani sidang lanjutan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap sejoli Handi Saputra dan Salsabila yang terjadi di Nagreg, Jawa Barat.
"Rencana sesuai jadwal (tuntutan)," kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy ketika dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).
Baca Juga:
Saat Persidangan, Bharada E Ceritakan Membohongi Kapolri
Sementara, tuntutan yang akan dibacakan oleh tim oditur militer akan mengacu pada fakta-fakta persidangan yang beberapa kali telah digelar. Hal ini mulai dari pembacaan dakwaan hingga pemeriksaan saksi-saksi.
Mengacu pada fakta persidangan, Oditur Militer mendakwa Priyanto dengan dakwaan gabungan. Priyanto didakwa dengan Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kemudian, Subsider pertama pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Kemudian, Subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca Juga:
Kombes Susanto Haris Ceritakan Soal Simsa yang Dimiliki Bharada E
Dan, Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan primernya, Kolonel Priyanto terancam hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.
Untuk diketahui, Kolonel inf Priyanto merupakan terdakwa atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila di kawasan Nagreg, Jawa Barat pada 8 Desember 2021 silam.