WahanaNews.co, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menegaskan bahwa Ketua KPK saat ini, Firli Bahuri, tidak dapat menghindari penyelidikan terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Pernyataan ini disampaikan oleh Saut saat diminta pendapatnya mengenai kemajuan proses hukum dan etika dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan kepemimpinan KPK.
Baca Juga:
KPK Ungkap Buron Paulus Tannos Gugat Penangkapan Sementara di Pengadilan Singapura
Saut Situmorang menyebutkan bahwa dalam kasus ini, dua saksi, salah satunya adalah ajudan dan mantan bawahan Firli, mungkin dapat dipengaruhi oleh atasannya.
Oleh karena itu, menurut Saut, penjelasan lebih lanjut mengenai argumen dalam dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK, khususnya Firli, sebaiknya disampaikan oleh pengacara yang berwenang.
“Kan ini ada lawyer, si F (Firli) ini juga punya lawyer kan, silakan lah, tunjukkan lawyer-lawyer Anda yang luar biasa,” kata Saut, dikutip dari wawancara eksklusif di program GASPOL! yang tayang di YouTube Kompas.com, pada Sabtu (15/10/2023).
Baca Juga:
Konstruksi Kasus Proyek Flyover Simpang SKA Riau, Pinjam Bendera hingga Subkontrak Tanpa Persetujuan PPK
“Jadi lawyer dengan lawyer, tapi Anda tidak bisa lari. Soal bantah membantah itu biasa, tapi nanti kan kekuatan (alat) buktinya,” lanjut Saut.
Saut menjelaskan bahwa jika terdapat bukti kuat terkait unsur Actus Reus dan Mens Rea dalam dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK, masalah ini tidak akan terhapus begitu saja.
Actus Reus adalah unsur yang menunjukkan tindakan fisik atau perbuatan konkret yang dilakukan oleh pelaku, sementara Mens Rea berkaitan dengan kesalahan mental dan niat pelaku ketika melakukan perbuatan tersebut.