WahanaNews.co | Polri gerak cepat merespons temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan sejumlah orang berlabel ‘crazy rich’, melalui investasi bodong.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan bahwa penyidik terus berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka pengungkapan kasus yang sejauh ini dinilai meresahkan masyarakat Indonesia itu.
Baca Juga:
Sahroni Desak Polisi Usut Temuan PPATK Dugaan Aktivitas Keuangan Ilegal Ivan Sugianto
"Kita lakukan koordinasi terkait hal ini," tutur Whisnu saat dihubungi, belum lama ini.
Whisnu mengimbau agar masyarakat dapat waspada dalam menginvestasikan asetnya. Termasuk dapat mengadukan kepada kepolisian apabila merasa dirugikan oleh pihak-pihak terkait perkara dugaan penipuan investasi.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menganalisis dugaan adanya penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus investasi ilegal.
Baca Juga:
Skandal Pengusaha Surabaya Terbongkar, PPATK Sita Rekening Ivan Sugianto Usai Intimidasi Siswa SMA
PPATK menemukan adanya transaksi terkait dengan pembelian aset mewah yang wajib dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa, dalam hal ini yakni mereka yang kerap dijuluki crazy rich. Namun, para penyedia barang dan jasa tersebut tak melaporkannya kepada PPATK.
"Mereka yang kerap dijuluki crazy rich ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema ponzi," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Adapun, aset yang diduga dibeli berupa kendaraan, rumah, perhiasan serta aset lainnya yang wajib dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa kepada PPATK. Atas dasar itu, menurut Ivan, dugaan penipuan yang mereka lakukan semakin menguat.