WahanaNews.co, Jakarta –Dugaan suap Rp12 miliar auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kementerian Pertanian (Kementan), Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan.
Peneliti ICW Diky Anandya mengingatkan keterangan saksi di persidangan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang membongkar permainan WTP harus dipandang sebagai fakta persidangan yang penting untuk segera ditindaklanjuti.
Baca Juga:
Kasus Korupsi X-Ray Kementan: KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kepada SYL
Apalagi, lanjut dia, disebutkan dari permintaan uang sebesar Rp12 miliar, transaksi yang sudah terjadi dengan kesepakatan sebesar Rp5 miliar agar Kementan mendapatkan opini WTP dari BPK.
"Keterangan saksi ini penting untuk dijadikan sebagai fakta petunjuk oleh KPK guna menggali keterpenuhan unsur pasal suap," ujar Diky melansir CNN Indonesia melalui pesan tertulis, Rabu (15/5/2024).
"Maka dari itu, ICW mendorong agar KPK segera mengembangkan perkara dengan melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan atas indikasi suap-menyuap ini, dengan segera memanggil dan memeriksa dua orang auditor BPK yang disebutkan namanya dalam persidangan," imbuhnya.
Baca Juga:
Terkait Korupsi Xray Kementan, KPK Periksa 2 Orang Pihak Swasta
Dari fakta tersebut, Diky turut menyimpulkan BPK sebagai lembaga audit belum terbebas dari pusaran korupsi.
Proses audit yang diduga masih rentan diperjualbelikan, terang dia, mengisyaratkan BPK perlu melakukan evaluasi internal. Selain itu, juga harus memastikan setiap kerja-kerja mengedepankan prinsip integritas, independensi, dan profesionalisme.
Dalam sidang Rabu (8/5/2024), Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Hermanto menyampaikan auditor BPK pernah meminta uang sebesar Rp12 miliar agar kementerian tersebut mendapat predikat WTP pada 2022.