Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI itu mengemukakan dukungan yang ia dapatkan untuk menjadi wakil ketua MPR RI merupakan murni dari dukungan suara.
"Itu bisa dicek dari teman-teman lintas senator," ucapnya.
Baca Juga:
Sidang Zarof Ricar, di Kasus Ronald Tannur Pengacara OC Kaligis Bantah Terlibat
Perihal rekaman beredar yang mengindikasikan adanya dugaan suap, ia menuturkan tidak akan melaporkan penyebar rekaman suara tersebut. "Aman, tidak ada," sebutnya.
Mantan staf DPD RI bernama Muhammad Fithrat Irfan melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan suap kepada 95 orang senator atau anggota DPD terkait pemilihan ketua DPD periode 2024–2029 serta wakil ketua MPR RI dari unsur DPD periode 2024–2029.
"Indikasinya itu beliau menerima dugaan suap dari untuk kompetisi pemilihan ketua DPD dan wakil ketua MPR unsur DPD. Itu melibatkan 95 orang yang ada, anggota dewan yang ada di DPD dari 152 totalnya," kata Irfan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/2).
Baca Juga:
Kasus Suap Hakim Agung: Latif Buka-bukaan Soal Tawaran Rp1 Miliar dari Zarof
Irfan menyebut ada anggota DPD diduga mendapat 13 ribu dolar Amerika Serikat (AS). Uang sebesar 5 ribu dolar AS untuk memberikan suara pada pemilihan ketua DPD, sementara 8 ribu dolar AS lainnya untuk pemilihan wakil ketua MPR dari unsur DPD.
Ia mengungkapkan modus pemberian uang suap ini, yakni uang itu diserahkan secara door to door atau dari pintu ke pintu, ke setiap ruangan anggota DPD.
Mengenai hal itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa laporan dugaan suap terkait dengan pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024–2029 masih berproses di Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).