WahanaNews.co | PT
Bank Maybank Indonesia
Tbk telah menyiapkan penggantian dana nasabahnya, Winda Earl.
Meski demikian, dana yang disiapkan ternyata tidak
sepenuhnya dari dana yang raib senilai Rp 22,9 miliar tersebut.
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
Lebih jelasnya mengenai
perkembangan tersebut, berikut rangkuman fakta-fakta terkini dari polemik
Maybank vs Winda Earl:
Disiapkan Rp 16,8 Miliar
Baca Juga:
Hotman Paris Tantang Menteri HAM: Cukup Ponsel untuk Layani Rakyat, Bukan Rp 20 Triliun
Pihak
Maybank menyiapkan dana penggantian sebesar Rp 16,8 miliar. Juru Bicara Maybank
Indonesia,
Tommy Hersyaputra,
mengatakan, nilai tersebut mengacu pada hasil mediasi yang difasilitasi
Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Melalui
mediasi tersebut, kami sudah menyatakan kesiapan untuk mengganti sebesar Rp
16,8 miliar," ujar Tommy kepada wartawan, Rabu
(25/11/2020).
Hingga
saat ini, proses mediasi dengan melibatkan OJK masih terus berjalan. Begitu
pula dengan proses penyidikan di kepolisian.
Atas
dasar pertimbangan itu, kata Tommy, sisa uang yang belum dibayarkan akan
menunggu bagaimana kelanjutan kasus.
"Sisanya
masih menunggu proses penyidikan oleh kepolisian. Kita harapkan nantinya bisa
makin memperjelas peran pihak-pihak penerima dana," jelasnya.
Saran
Hotman Paris
Kuasa
Hukum Maybank Indonesia, Hotman Paris Hutapea, juga telah meminta kliennya untuk
membayar terlebih dahulu uang yang diklaim hilang tersebut.
"Saya
sudah menyarankan kepada Maybank, ini perlu dicatat, terlepas dari teka-teki
ini, saya sudah minta ke Maybank bayar aja, suruh datang ke Kopi Johny, terlepas sambil
menunggu," ujar Hotman dalam wawancara dengan wartawan, dikutip redaksi pada Jumat
(13/11/2020).
Hotman
tetap meminta Maybank agar membayar terlebih dahulu, walaupun mereka meyakini
ada banyak kejanggalan dalam kasus ini.
Satu
di antaranya, pihak Maybank sudah memastikan adanya aliran dana ke Herman Lunardi,
ayah Winda, dari polis Prudential atas nama Winda.
Muncul
Kasus Serupa
Belum
selesai kasus Winda Earl, Maybank kembali dihadapkan pada kasus raibnya dana
simpanan nasabah. Kali ini nasabah yang uangnya raib ialah Candraning
Setyo.
Nasabah
asal Solo ini melaporkan bahwa uang tabungannya sebesar Rp 72 juta hilang pada
pertengahan tahun 2020.
Maybank
menyatakan,
kasus yang dialami Candra berbeda dengan Winda. Raibnya uang tabungan tersebut
terjadi melalui transaksi digital.
"Perlu
kami jelaskan bahwa transaksi yang dimaksud adalah transaksi yang dilakukan
melalui mobile banking, bukan
transaksi yang dilakukan di cabang," jelas Juru Bicara Maybank, Tommy Hersyaputera,
melalui keterangan tertulis, pada Rabu
(18/11/2020) lalu. [qnt]