WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengungkapkan, pemerintah punya komitmen kuat dalam memberikan perlindungan bagi media massa digital yang memproduksi konten berita, dengan tetap menjaga kebebasan pers yang bertanggungjawab, sekaligus memperkuat peran dan kedudukan pers dalam menjalankan bisnis media.
Demikian beberapa petikan penting yang disampaikan Menko Polhukam sebagai pembicara kunci pada hari kedua Konvensi Media Nasional (8/2) yang diselenggarakan sebagai bagian dari Peringatan Hari Pers Nasional 2022, di Kendari Sulawesi Tenggara.
Baca Juga:
Pengacara Razman Arif Nasution Laporkan Nikita Mirzani atas Pelanggaran UU ITE
Acara hari kedua membahas tentang ‘Membangun Model Media Massa yang Berkelanjutan,’ dan dihadiri oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Muhammad Nuh, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia Pusat, Atal S. Depari, Ketua Panitia Hari Pers Nasional 2022, Auri Jaya, jajaran Forkompimda Provinsi Sulawesi Tenggara, dan seluruh peserta Konvensi Nasional, yang hadir langsung di Kendari, serta secara daring.
Menko Mahfud menyadari, selama hampir dua dekade dunia pers dihadapkan kepada dinamika baru akibat perkembangan teknologi infomasi yang melanda dunia. Platform digital, situs web dan aplikasi berhasil menyerbu wilayah tradisional berbagai sektor ‘ekonomi lama’, termasuk media massa.
Perkembangan ini juga telah menimbulkan hubungan yang tidak berimbang antara penerbit berita dan platform digital, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di berbagai belahan dunia lainnya. Di satu pihak, penerbit berita menyediakan informasi yang berkualitas dengan kepedulian terhadap kualitas jurnalisme dan demokratisasi arus informasi. Sementara, pemilik platform digital berorientasi untuk memperoleh keuntungan ekonomi sebesar-besarnya.
Baca Juga:
Penyebar Video Syur AD Ditangkap, Motifnya Dendam dan Sakit Hati
Untuk itulah menurut Menko, Presiden Jokowi telah memerintahkan kementerian terkait untuk merumuskan dan menyusun regulasi yang mengatur hubungan antara penerbit dan platform digital.
“Saat ini, pemerintah tengah melakukan kajian akademis atas usulan regulasi yang disampaikan Dewan Pers tentang jurnalisme berkualitas dan tanggung jawab perusahaan platform digital, termasuk bentuk regulasi yang tepat yaitu apakah dalam produk UU atau peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan dari UU, baik UU ITE maupun UU yang mengatur larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Saya sendiri telah memerintahkan jajaran saya, untuk mengawal proses penyusunan regulasi tersebut dengan mengkoordinasikan norma hukumnya dengan Kemkominfo,” ujar Menko.
Ia berpesan, bahwa tidak lama lagi, Indonesia akan kembali melaksanakan pesta demokrasi. Pemilihan Presiden, legislatif, serta kepala daerah secara serentak tahun 2024. Dalam perjalanan menuju 2024 ini, peran insan pers akan semakin dibutuhkan dalam mengkomunikasikan kepada publik mengenai berbagai persiapan, dinamika politik, sekaligus sebagai pemersatu anak bangsa.
“Selain itu, pers juga merupakan mitra penting pemerintah, dalam menyalurkan informasi mengenai komitmen pemerintah dalam upaya penegakan demokrasi dan HAM, pemberantasan korupsi, dan penanggulangan radikalisme, serta penguatan nilai-nilai demokrasi,” ujar Mahfud. [rin]