WahanaNews.co | Polisi meringkus 2 orang pria bernama Dicky Zulkarnaen (40) dan Septian Willy Perdana (24) di Jalan Halat, Kota Medan. Keduanya merupakan penipu bermodus menjual sabu. Namun barang yang dijual merupakan garam.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, mereka merupakan warga Kecamatan Medan Maimun. Mereka ditangkap pada Senin (24/1).
Baca Juga:
Tim Intel Korem 022/PT Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Pengedar dan berhasil mengamankan senjata pabrikan di Simalungun
Mulanya polisi mendapat informasi bahwa keduanya merupakan pengedar sabu. Lalu polisi menyamar sebagai pembeli.
“Kemudian, tim meluncur ke lokasi. Setiba di rumah yang dituju, tersangka Dicky Zulkarnaen langsung memperlihatkan barang bukti yang dimasukkan ke dalam tas warna hitam. Kemudian, keduanya langsung ditangkap," kata Hadi saat press conference di Mapolda Sumut, Senin (31/1).
Setalah mereka ditangkap, polisi mengecek barang bukti yang diduga sabu itu beratnya 3 kg. Polisi lalu mengeceknya ke Labfor Polda Sumut.
Baca Juga:
Tim Subdit 3 Polda Kalsel Sita 50 Paket Sabu dalam 100 Hari Kerja Prabowo
"Hasilnya adalah negatif masuk golongan narkotika," ujar Hadi.
Saat diinterogasi kedua pelaku mengatakan, barang yang diduga sabu itu merupakan garam. Mereka menjualnya ke calon pembeli untuk keuntungan pribadinya.
Guna meyakinkan pembeli bungkusan sabu yang mereka jual ditempel dengan stiker teh bertuliskan Guanin Wang. Merek ini biasanya digunakan untuk menandakan sabu itu berasal dari luar negeri.