WahanaNews.co | Mantan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, mengakui pihaknya membayari
sewa apartemen untuk 3 sekretaris pribadi (sespri) wanita, di antaranya adalah Anggia
Tesalonika Kloer. Edhy mengaku menggunakan uang pribadi untuk keperluan
fasilitas Anggia.
Baca Juga:
Alasan Hakim MA Kurangi Vonis Hukuman Eks Menteri Edhy Prabowo
Hal itu Edhy sampaikan saat bersaksi di sidang perkara suap
ekspor benih bening lobster atau benur dengan terdakwa Direktur PT Dua Putera
Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito. Edhy, yang juga tersangka dalam kasus
ini, mengaku meminta sesprinya, Amiril Mukminin, agar menyewakan apartemen
untuk Anggia, Yusri Fidya, dan Putri Elok.
"Menyuruh Amiril sewa apartemen buat Anggia dan Fidya
(Yusri)?" tanya jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta,
Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).
"Saya meminta Amiril untuk menyiapkan satu apartemen
yang bisa dipakai buat bertiga. Tadinya Putri Elok karena belum berkeluarga
tinggal di situ, kemudian Anggia dan Fidya Yusri, dalam pelaksanaannya Saudari
Anggia seperti yang bapak lihat sekarang," jelas Edhy.
Baca Juga:
Pengurangan Vonis Eks Menteri KKP Oleh MA Disorot Pakar Hukum
Edhy juga mengaku telah meminta Amiril mencarikan mobil
untuk Anggia. Namun, Edhy tidak mengetahui soal mobil tersebut atas nama Ainul
Faqih yang merupakan staf pribadi istrinya, Iis Rosita Dewi.
"Saya perintahkan Amiril untuk carikan mobil dinas buat
dia, tapi karena tidak ada akhirnya saya carikan kredit. Saya tidak tahu atas
namanya," ujar Edhy.
Jaksa kemudian menanyakan soal sumber pembiayaan apartemen
dan mobil yang diberikan kepada Anggia. Edhy menjawab membayar sendiri biaya
kedua fasilitas itu.
"Bapak tahu sumber uang untuk menyewa kedua apartemen
dan mobil H-RV, sumber uang dari mana, Pak?" cecar jaksa.
"Karena itu perintah saya dan uang saya masih cukup
untuk membayarkan dua hal tersebut," ucap Edhy.
Jaksa sempat membandingkan pernyataan Edhy dengan keterangan
Amiril soal sumber biaya sewa apartemen dan pembelian mobil yang berasal dari
keuntungan perusahaan pengiriman benur, PT Aero Citra Kargo (ACK). Namun, Edhy
tidak memberikan jawaban.
"Saya konfirmasi dari keterangan Amiril, uang diambil
dari keuntungan Amri dan Achmad Bachtiar dari PT ACK," ucap jaksa.
Dalam sidang ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Direktur
PT DPPP Suharjito. Dia didakwa memberi suap ke Edhy Prabowo yang saat itu
menjabat Menteri KKP. Suharjito disebut jaksa memberi suap ke Edhy sebesar Rp
2,1 miliar terkait kasus ekspor benur.
Jaksa menyebut uang suap diberikan ke Edhy melalui staf
khusus menteri KKP Safri dan Andrau Misanta Pribadi, lalu Sekretaris Pribadi
Edhy bernama Amiril Mukminin, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy
Prabowo Iis Rosita Dewi, dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT
PLI) sekaligus Pendiri PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Siswadhi Pranoto Loe. Suap
diberikan agar Edhy mempercepat perizinan budi daya benih lobster ke PT DPP.
Suharjito didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf
a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
[qnt]