Lebih lanjut, Edi Darmawan juga memberikan penjelasan mengenai kepemilikan barang bukti yang belum sempat diperlihatkan di persidangan. Ayah Mirna itu berdalih bahwa video tersebut bukanlah miliknya dan tidak ada niatan untuk menyembunyikan data.
“Itu sebetulnya bukan barang saya atau saya ngumpetin data dari digital forensik. Itu (barang bukti tangan Jessica) pada saat 2016 ditemukan dengan rentetan data-data visual lainnya. Itu hanya dari belakang saja, dari depan nanti ada,” jelasnya.
Baca Juga:
Upaya Hukum PK Dikabulkan MA, Apartemen Gardenia Bogor Tak Jadi Pailit
“Itu untuk dua keperluan, satu AFP (Australian Federal Police) dan kejaksaan waktu P21. Pak Krishna Mukti itu sampai bawa itu cuma ditunjukkin aja, enggak dipakai karena ini berkaitan dengan kepolisian,” papar Edi Darmawan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.