"Saya telah menerima keputusan PKB yang telah menonaktifkan sebagai anggota Komisi IV DPR RI," ujarnya.
Dengan begitu, legislator yang terpilih dari Provinsi Nusa Tenggara Timur itu tidak dapat memanfaatkan jabatannya untuk mengintervensi proses hukum yang sedang menjerat putranya.
Baca Juga:
Sadis, Mantan Kepala Bank Ini Siksa ART Hingga Makan Kotoran Anjing dan Minum Air Septic Tank
Gregorius Ronald Tannur sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban.
Pria berusia 31 tahun tersebut dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dan/atau Pasal 359 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kejadian penganiayaan ini terjadi ketika korban dan pelaku berada di sebuah tempat hiburan di Jalan Mayjend Jonosoewojo pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.10 WIB. Penganiayaan tersebut terjadi di dalam ruang karaoke dan juga di lokasi parkir mobil.
Baca Juga:
Pelaku Penganiayaan di Pagar Merbau Ditangkap! Ini Kata Ketua PBH Peradi Deli Serdang
Saat berada di lokasi parkir mobil, tersangka bahkan menggunakan mobil dengan nomor polisi B 1744 VON untuk melindas sebagian tubuh korban. Korban meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.