WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetor hasil lelang barang rampasan koruptor senilai Rp17 miliar. Namun, sejumlah aset mewah seperti rumah, tanah, dan mobil masih belum laku dilelang hingga peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024.
“Memang ada beberapa yang terjual, tapi ada juga yang belum laku, bahkan beberapa kali dilelang tetap belum laku,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Rabu, 11 Desember 2024.
Baca Juga:
Perburuan Harun Masiku, Rumah Djan Faridz Jadi Sasaran Penggeledahan KPK
Ghufron menjelaskan, properti seperti rumah dan tanah, serta barang-barang mewah seperti mobil dan tas, menjadi aset yang sulit diminati masyarakat.
Menurutnya, daya beli masyarakat terhadap barang-barang mewah cenderung rendah, berbeda dengan barang umum seperti emas atau mobil populer seperti Toyota Avanza, yang lebih cepat terjual.
Direktur Pelacakan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti KPK, Mungki Hadipratikto, menekankan pentingnya penetapan harga limit sebelum melelang barang rampasan.
Baca Juga:
Indeks Integritas Nasional 2024: Skor Indonesia Naik ke 71,53, Masih Kategori Waspada
Langkah ini dilakukan untuk menjaga nilai barang agar tidak turun dan tetap memberikan manfaat maksimal bagi negara. Penilaian harga dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
“Pengelolaan barang rampasan strategis untuk pemulihan aset tindak pidana korupsi. Nilai aset harus tetap terjaga agar penerimaan negara optimal,” ujar Mungki, Selasa, 10 Desember 2024.
Kepala KPKNL Jakarta III, Rina Yulia, menambahkan bahwa lelang barang rampasan menjadi sumber pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang signifikan.