WahanaNews.co | Mantan
Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, baru saja bebas dari lapas,
namun langsung ditangkap KPK lagi. Sri Wahyumi langsung ngamuk, dan KPK menyebut
emosi Sri sedang tidak stabil.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam
konferensi pers di kantornya. Sebab, Sri Wahyumi tidak ditampilkan ke publik
saat konferensi pers itu.
"Tidak bisa menampilkan tersangka karena berupaya
menyampaikan tapi kemudian setelah akan dilakukan penahanan keadaan emosi tidak
stabil. Kami tidak bisa menampilkan yang bersangkutan," ucap Ali di KPK,
Kamis (29/4/2021).
Namun Ali memastikan semua syarat penahanan untuk Sri
Wahyumi sudah dipenuhi. Setelah itu, Deputi Penindakan KPK Karyoto membacakan
konstruksi perkara tersebut.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Sebelumnya, Sri Wahyumi bebas dari penjara setelah menjalani
masa hukuman dalam perkara suap-menyuap terkait revitalisasi pasar di
wilayahnya. Namun, dia ditangkap lagi oleh KPK.
"Betul sudah bebas hari ini dari Lapas Kelas II-A
Tangerang," ucap Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Rika Aprianti saat dimintai konfirmasi, Kamis
(29/4/2021).
KPK mengatakan penangkapan Sri Wahyumi yang baru bebas ini
dilakukan karena ada penyidikan baru. Namun, KPK belum menjelaskan kasus yang
dimaksud.
"Betul, Saudari Sri Wahyumi Manalip dilakukan
penyidikan terkait dengan perkara korupsi lainnya. Yang bersangkutan dulu
tersangkut perkara korupsi berupa suap dan sudah menjalani vonis," kata
Ketua KPK Firli. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.