WahanaNews.co | Mantan
Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, mengalami 3 kali penindakan
hukum berturut-turut.
Baca Juga:
Kasus Bansos Kemensos: KPK Tetapkan 5 Tersangka, Kerugian Rp200 Miliar
Berikut adalah aksi Wanita kelahiran 8 Mei 1977 ini, yang
memicu penanganan oleh KPK.
1. Kena OTT KPK
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Bansos, Kakak Hary Tanoesoedibjo Masuk Daftar Pencegahan
Akhir 30 April 2019, Sri Wahyumi terjaring Operasi Tangkap
Tangan (OTT) oleh KPK. OTT ini terjadi sepekan sebelum dia berulang tahun
ke-42. Usianya bertambah dengan status tersangka.
Sri Wahyumi dijaring KPK karena menerima suap dari
pengusaha. Si pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo menyuap Sri agar
mendapatkan jatah penggarapan proyek di Talaud. Ada perantara yang merupakan
tim sukses Sri, namanya Benhur Lalenoh.
Sri Wahyumi dinyatakan menerima barang mewah dari Bernard
senilai total Rp 491 juta. Ada telepon satelit, tas mewah Balenciaga dan
Chanel, jam Rolex, dan perhiasan puluhan juta.