WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sorotan tajam kembali diarahkan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia setelah dua mantan direkturnya dipanggil untuk diperiksa dalam pusaran dugaan korupsi kredit jumbo yang merugikan negara triliunan rupiah.
Diperiksa sebagai saksi, Hadiyanto dan Robert Pakpahan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK terkait perkara dugaan rasuah pemberian fasilitas kredit, Kamis (10/4/2025) lalu.
Baca Juga:
Viral Video Karung Uang, KPK Tegaskan Bagian OTT Sudewo
Memilih bungkam usai pemeriksaan, Robert Pakpahan tidak menanggapi pertanyaan awak media yang menunggu di lokasi.
Ditegaskan juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, keduanya diperiksa dalam kapasitas saksi.
“Atas nama sebagai berikut, H dan RP mantan Direktur LPEI,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (10/4/2025).
Baca Juga:
Dua Kasus Jerat Bupati Pati, Gerindra Tunggu Putusan MKP
Tercatat sebagai salah satu skandal pembiayaan terbesar dalam sejarah keuangan publik Indonesia, kasus korupsi LPEI ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp11,7 triliun.
Alih-alih menjadi lokomotif ekspor nasional, LPEI diduga berubah fungsi menjadi mesin kredit bagi debitur bermasalah dengan pola pemberian kredit jumbo tanpa uji kelayakan ketat.
Disamarkan kredit macet melalui rekayasa akuntansi, sementara utang lama dicuci dengan fasilitas baru sehingga laporan keuangan tampak sehat di atas kertas.