Di balik neraca yang rapi, negara justru menanggung lubang kerugian yang terus menganga akibat lemahnya pengawasan dan kontrol internal.
Lebih jauh, diendus penyidik praktik pemerasan terstruktur oleh oknum direksi LPEI terhadap para debitur.
Baca Juga:
Rumah Dinas dan Kantor Bupati Pati Digeledah KPK Cari Bukti Tambahan
Diduga menjadi sandi setoran, istilah “uang zakat” merujuk pada pungutan 2,5 hingga 5 persen dari nilai kredit yang dicairkan.
Tak tercatat sebagai penerimaan negara maupun kegiatan sosial, dana tersebut disinyalir sebagai suap terselubung agar kredit bermasalah tetap mengalir.
Dalam berkas perkara, dipetakan sedikitnya 11 perusahaan bermasalah dalam klaster yang dijuluki “The Dirty Eleven”.
Baca Juga:
Rumah Dinas dan Kantor Bupati Pati Digeledah, KPK Sita Dua Koper dan Satu Dus Dokumen
Berada di puncak daftar, PT Petro Energy menerima fasilitas sekitar USD 60 juta atau setara Rp900 miliar hingga Rp1 triliun.
Perkara PT Petro Energy telah inkrah, dengan pemiliknya Jimmy Masrin divonis delapan tahun penjara, vonis yang dinilai publik terlalu ringan dibanding besarnya kerugian negara.
Menyeret pula klaster besar lain, di antaranya Grup Hendarto dengan nilai sekitar Rp1,7 triliun dan PT Royal Industries Indonesia sebesar Rp1,6 hingga Rp1,8 triliun sebelum dinyatakan pailit.