WahanaNews.co | Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontoan.
Yoory dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur, untuk pembangunan rumah susun berskema DP Rp 0.
Baca Juga:
Eks Dirut Sarana Jaya Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Bui
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Ketua, Saifudin Zuhri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/2/2022).
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis itu lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
Perkara Korupsi Lahan di Munjul Segera Disidang
Dalam persidangan 10 Februari 2022, jaksa menuntut Yoory dijatuhi pidana 6 tahun dan 8 bulan.
Jaksa juga meminta agar majelis hakim memberi pidana denda senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Atas vonis majelis hakim hari ini, jaksa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
“Kami menyatakan pikir-pikir Yang Mulia,” ucap jaksa.
Dalam perkara ini majelis hakim menilai Yoory terbukti melakukan korupsi bersama -sama dan berlanjut.
Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primair yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Korupsi yang dilakukan Yoory dinilai merugikan keuangan negara senilai Rp 152,5 miliar.
Tindakan itu dilakukan bersama beberapa pihak dari PT Adonara Propertindo seperti Tommy Adrian, Anja Runtuwene, dan Rudi Hartono Iskandar.
Yoory disebut memerintahkan pelunasan lahan Munjul kepada PT Adonara Propertindo meski status lahan itu bermasalah.
Pertama, mayoritas lahan Munjul berada di zona hijau yang berarti tidak bisa digunakan untuk pembangunan rumah susun.
Kedua, lahan itu masih dikuasai oleh Kongregasi Carolus Boromeus (CB) karena PT Adonara Propertindo tidak melunasi pembayaran.
Yoory dan kuasa hukumnya juga menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim. [gun]