WahanaNews.co | Anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Eneng Malianasari, mempertanyakan alasan Pemprov DKI
Jakarta membeli lahan di Munjul, Jakarta Timur.
Pembelian lahan di Munjul itu kini
tengah diusut KPK karena diduga menimbulkan kerugian negara Rp 152,5 miliar.
Baca Juga:
Prabowo Tampil Berwibawa di Mata Dunia, Anies: Lawatan Internasional Sangat Produktif!
Lahan seluas 4,2 hektar di Munjul yang dibeli Perumda Sarana Jaya itu disebut hendak
digunakan untuk membangun rumah susun DP nol rupiah.
Namun, lahan itu
berada di zona hijau, sehingga Pemprov DKI tak dapat mendirikan bangunan di
lahan tersebut.
Selain itu, tanah tersebut berada di
sebelah Lapangan Terbang Wiladatika, yang digunakan oleh pesawat kecil dan
helikopter.
Baca Juga:
Eks Dirut Sarana Jaya Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, JPU Pikir-pikir
"Sebenarnya, tanah ini untuk apa? Untuk rusun, rumah tapak, atau taman? Pak
Anies menugaskan Sarana Jaya untuk membangun ribuan unit rusun DP nol rupiah,
tapi mengapa membeli lahan hijau di dekat lapangan terbang?" ujar Eneng, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (15/7/2021).
Anggota DPRD DKI itu merujuk pada
lampiran peta tata ruang di Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 terkait Rencana
Detail Tata Ruang dan Perencanaan Zonasi (RDTR PZ).
Berdasarkan peta tata ruang itu,
sekitar 40 persen tanah yang dibeli Sarana Jaya berada di zona residensial R.9.