WahanaNews.co | Kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, akan segera disidang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga:
KPK Panggil Gus Alex sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji, Menyusul Penahanan Yaqut
"Jaksa KPK, Eko Wahyu Prayitno, telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Yoory Corneles ke Pengadilan Tipikor," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (8/10/2021).
Yoory C Pinontoan merupakan eks Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya yang ditetapkan KPK menjadi tersangka dan kini menjadi terdakwa.
KPK mendakwa Yoory dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga:
KPK Bongkar Dugaan THR Kepala Daerah ke Forkopimda, Tak Hanya Terjadi di Cilacap
Dan dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta yang berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim jaksa masih menunggu jadwal persidangan pertama.