WahanaNews.co, Jakarta - Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji hingga politisi Gerindra Dedi Mulyadi dihadirkan dalam sidang peninjauan kembali mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon pada hari ini, Rabu (31/7).
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas ketika sidang telah dibuka oleh hakim ketua.
Baca Juga:
Tangis Gubernur Dedy Mulyadi Mellihat Alih Fungsi Lahan Ugal-ugalan di Puncak
"Sebelumnya kami ingin mengumumkan nama nama saksi hari ini," kata Farhat, melansir CNN Indonesia.
Dia menyebut Dedi Mulyadi dihadirkan oleh pihaknya sebagai saksi fakta. Selain Dedi ada pula atas nama Teguh dan Marwan.
"Kalau pagi ini ada Pak Dedi dan Pak Teguh. Pak Marwan siang," ujarnya.
Baca Juga:
Meski Dilarang Dedi Mulyadi, Komite SMAN 6 Depok Tetap Lanjutkan Study Tour ke Bali
Adapun Susno Duadji dihadirkan sebagai saksi ahli. Menurut Fafhat, Susno ahli di bidang penyidikan.
Saksi ahli lainnya yang dihadirkan pihak Saka Tatal adalah Ahli Pidana Azmi Saputra dan Muzakir, Ahli Pidana Anak Yongky Fernando, Dokter Forensik Budi Suhendar, hingga Pisikolog Forensik Reza Indragiri.
Saka Tatal sebelumnya mengungkapkan momennya ditangkap. Dia ditangkap pada malam hari saat di perjalanan menuju bengkel. Dia meyakini Polisi melakukan salah tangkap.
Perjalanan ke bengkel itu melewati jalan layang yang menjadi lokasi pembunuhan Vina. Sebelum melewati jalan layang tersebut, Saka melihat polisi dari kejauhan.
Dia mengira ada razia. Kemudian, dia pun mau putar balik. Namun, Saka Tatal malah ditangkap polisi dan dibawa ke polsek.
Saka Tatal pun mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Cirebon pada 8 Juli 2024. Pihaknya membawa 10 bukti baru atau novum pada sidang PK.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan alasan majelis hakim harus menolah 10 bukti yang diklaim oleh pihak Saka Tatal bukti baru atau novum dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Jaksa menjelaskan bukti yang dibawa oleh pihak Saka Tatal dalam sidang peninjauan kembali (PK) tidak sesuai dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
[Redaktur: Alpredo Gultom]