WAHANANEWS.CO - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Albertinus P Napitupulu, menggugat balik proses hukum yang menjeratnya dengan mengajukan praperadilan dan menuntut ganti rugi Rp 100 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).
Sidang praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi sah atau tidaknya penyitaan dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Albertinus.
Baca Juga:
Gus Yaqut Hormati Putusan Praperadilan, Tapi Kritik Pemberlakuan KUHAP Baru
"Dari Pemohon, terhadap permohonan ini mau dibaca atau bagaimana?" tanya hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan, Tri Retnaningsih.
"Izin, Majelis, dianggap dibacakan, Majelis," jawab pengacara Albertinus, Syam Wijaya.
Hakim kemudian menanyakan kesiapan pihak KPK selaku termohon untuk menyampaikan jawaban atas permohonan tersebut.
Baca Juga:
KPK Yakin Majelis Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas
"Terus kemudian dari pihak Termohon untuk jawaban?" tanya hakim.
"Mohon izin di hari Senin (23 Februari 2026), Yang Mulia," jawab tim Biro Hukum KPK.
Hakim selanjutnya menutup persidangan dan meminta kedua pihak mengikuti jadwal yang telah ditetapkan, dengan agenda kesimpulan dijadwalkan pada Jumat (27/2/2026) dan putusan pada Senin (2/3/2026).
"Persidangan kita tunda seperti yang tadi sudah saya sampaikan ya, cukup. Dengan demikian sidang saya nyatakan selesai dan ditutup," tutup hakim.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, terdapat 12 poin petitum dalam permohonan praperadilan tersebut yang pada intinya meminta hakim menyatakan penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan KPK tidak sah.
Albertinus juga meminta agar dibebaskan dari rumah tahanan negara, seluruh barang yang disita dikembalikan, blokir rekening dibuka, serta rehabilitasi nama baiknya sebagai jaksa dan pribadi dipulihkan melalui permohonan maaf selama satu bulan di media cetak maupun elektronik.
Pada poin ke-11 petitumnya, Albertinus meminta hakim menghukum KPK membayar ganti kerugian secara tunai sebesar Rp 100.000.000.000.
Dalam bagian akhir permohonannya, Albertinus juga memohon apabila hakim berpendapat lain agar menjatuhkan putusan yang adil menurut hukum dan tata cara peradilan yang baik (ex aequo et bono).
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]