WahanaNews.co | Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan, 5 pimpinan atau Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mestinya malu dengan fakta Institusi Polri menerima 57 orang yang diberhentikan karena alasan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Apalagi, 44 orang yang memilih bergabung menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri akan dilantik tanpa harus melewati Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Baca Juga:
Kementerian PU Raih Penghargaan Program Edukasi Antikorupsi dan Pencegahan Korupsi dari KPK
“Bagi KPK, mestinya lima komisionernya malu ketika puluhan eks pegawainya bergabung ke Polri,” ucap Kurnia, Selasa (7/12/2021).
“Sebab, mereka dilantik sebagai ASN tanpa harus melewati TWK,” tambah Kurnia.
Bagi ICW, lanjut Kurnia, fakta diterimanya eks pegawai KPK di institusi Polri sebagai ASN tanpa TWK, sekaligus membuktikan bahwa proses TWK KPK memang didasari politik balas dendam.
Baca Juga:
KPK Tak Terima Julukan Disebut Lebih Mirip 'Polsek Kuningan'
“Ini sekali lagi membuktikan bahwa TWK versi KPK memang didasari motif politik balas dendam untuk menyingkirkan 57 pegawainya sendiri,” ucap Kurnia.
Seperti diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka ruang bagi 57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK sebagai ASN Polri.
Dalam prosesnya, 44 dari 57 pegawai eks KPK telah menyatakan setuju untuk bergabung dengan institusi Polri sebagai ASN.