WahanaNews.co | Mantan Pimpinan KPK sekaligus kuasa hukum Mardani Maming, Bambang Widjojanto, mengkritik penetapan kliennya sebagai buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Merujuk surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan yang dikeluarkan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU), ia menyatakan Maming akan memenuhi panggilan penyidik KPK pada Kamis (28/7) atau satu hari setelah putusan Praperadilan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Soal Jam Tangan Rp 1,95 M, JPU KPK Agendakan Kesaksian Istri Mardani
Surat LPBHNU itu sudah dikirim ke KPK pada Senin (25/7).
"Dalam surat di atas, ada pertanyaan, apakah KPK sedang show off force (unjuk kekuatan)? Inikah penegakan hukum yang hendak ditonjolkan KPK dengan menyembunyikan informasi yang sudah dinyatakan MHM (Mardani H. Maming) yang akan hadir pada Kamis, tanggal 28 Juli 2022," ujar BW, sapaan akrabnya, melalui pesan tertulis, Selasa (26/7).
Kuasa hukum Mamin lainnya, Denny Indrayana dalam sidang Praperadilan hari ini menyatakan menolak status DPO yang disematkan KPK terhadap kliennya.
Baca Juga:
Dugaan Kasus Gratifikasi Mardani Maming, KPK Geledah Kantor PT Enam Sembilan Group di Batulicin
Ia menjelaskan kliennya kooperatif untuk menjalani proses hukum.
"Kami bersurat baik panggilan satu dan dua meminta agar menunggu proses Praperadilan. Hari Senin kemarin kami bersurat kembali untuk siap hadir jika memang kondisi hukumnya meminta kami hadir setelah putusan," kata Denny di ruang sidang Oemar Seno Adji di PN Jakarta Selatan.
Adapun KPK resmi memasukkan Mardani Maming ke dalam DPO per hari ini.
Dengan status DPO, KPK melibatkan aparat penegak hukum lain untuk mencari dan menangkap Maming selaku tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Maming yang merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018 disebut menerima uang Rp104 miliar dalam rentang waktu 2014-2021. [rin]