Mobil water cannon kemudian dikerahkan untuk menyemprotkan air ke arah massa simpatisan yang terus menyerang aparat.
Sebelum kericuhan terjadi, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Azhar membacakan surat penetapan eksekusi pengosongan lahan.
Baca Juga:
ESDM Pacu Penyelesaian PLTA Batang Toru, Pembangkit 510 MW Diproyeksikan Hasilkan 2.124 GWh per Tahun
Dalam pembacaan tersebut, Azhar menyebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno.
Permohonan itu dikabulkan berdasarkan Penetapan Nomor 1 Perdata Eksekusi 2026 jo Nomor 208 Perdata Gugatan 2025.
"Menetapkan: Satu, mengabulkan permohonan Para Pemohon di atas," ucap Azhar saat membacakan isi ketetapan.
Baca Juga:
El Nino Tak Berarti Tanpa Hujan, BMKG Ungkap 9 Wilayah Berpotensi Diguyur Minggu Ini
Azhar kemudian melanjutkan pembacaan perintah pengadilan terkait pelaksanaan eksekusi pengosongan oleh panitera atau juru sita dengan pendampingan saksi.
"Dua, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah seorang Jurusita yang cakap untuk itu dengan didampingi dua orang saksi, dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya untuk melaksanakan eksekusi pengosongan," ucap Azhar.
Dalam penetapan tersebut, pengadilan juga memerintahkan agar bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora dikembalikan kepada para pemohon.