Perintah itu turut mencakup bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atas bidang tanah tersebut.
"Demikianlah pembacaan penetapan," tutur Azhar.
Baca Juga:
Perempuan di Bandung Diduga Disekap Pacar Selama 3 Tahun, Alami Luka Berat
Setelah pembacaan penetapan, Azhar menyampaikan bahwa panitera, panitera muda pidana, juru sita, dan juru sita pengganti akan melaksanakan eksekusi terhadap 15 objek bangunan di atas HGB 26 dan HGB 27.
"Untuk selanjutnya, kami panitera dan para panitera muda pidana berikut jurusita dan jurusita pengganti akan melaksanakan eksekusi di 15 objek bangunan di atas HGB 26 dan 27, demikian," tutur Azhar.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.