WahanaNews.co | Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak eksepsi terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte soal dugaan kasus penganiayaan terhadap M Kece.
Baca Juga:
Daftar 6 Jenderal Polisi yang Dipenjara, Terbaru ada Irjen Teddy Minahasa
Usai sidang, jenderal bintang dua Polri itu sempat menyindir sosok orang munafik sambil menunjukkan tangan terborgol.
"Buat orang-orang yang munafik, kapal selam dan cemen ini hasil kerjamu ya, puas? Selamat Lebaran Bro lanjutkan perjuangan," ujar Irjen Napoleon Bonaparte di PN Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022).
Kendati demikian, Napoleon tak menjelaskan secara rinci siapa sosok orang munafik yang disebut-disebutnya tersebut, termasuk saat ditanya oleh awak media.
Baca Juga:
Lumuri M Kace dengan Tinja, Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 5,5 Bulan
Hanya saja, Napoleon menyebutkan kalau orang munafik yang dimaksud sudah mengetahui hal tersebut. "Yang bersangkutan sudah tahu," tuturnya.
Sekedar diketahui, pada sidang Kamis (12/5/2022) ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan membacakan putusan sela atas keberatan terdakwa Napoleon Bonaparte pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, majelis hakim menolak keberatan tersebut dan meminta JPU untuk tetap melanjutkan perkara tersebut.
"Mengadili, satu menolak eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata majelis hakim Djuyamto di persidangan. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.