Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah, menjelaskan bahwa status JC tidak dapat diberikan begitu saja kepada tersangka.
Febrie menyebut ada sejumlah pertimbangan yang harus dilihat penyidik sebelum menentukan apakah seorang tersangka layak mendapat status justice collaborator.
Baca Juga:
Permohonan JC Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ditelaah Jampidsus
"Satu kita lihat apa alat bukti yang ada. Perlu nggak keterangan dari dia lagi. Yang kedua, sampai sebatas apa dia kalau posisi JC, bisa nggak maksimal yang seperti apa yang di kapasitas JC-nya. Nah, ini masih butuh waktu ya, sebentar nanti kita putuskan," kata Febrie di kantor BPA Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Pernyataan Febrie menunjukkan Kejaksaan Agung masih membutuhkan waktu untuk menilai posisi Sony dalam perkara tersebut.
Status JC biasanya diberikan apabila keterangan tersangka dinilai penting untuk membongkar perkara, membuka peran pihak lain, dan membantu proses penegakan hukum secara signifikan.
Baca Juga:
Sony Sonjaya Justice Collaborator Kasus BGN, Kejagung Segera Periksa
Dalam perkara ini, Sony Sonjaya menjadi salah satu tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis yang menyeret Badan Gizi Nasional.
Kasus tersebut menjadi sorotan karena program MBG merupakan salah satu program besar yang menyasar kepentingan masyarakat luas.
Di tengah proses hukum yang berjalan, pernyataan Elza membuat posisi Sony semakin disorot, terutama terkait dugaan penerimaan uang rutin dari Asep yang juga telah berstatus tersangka.