Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan jika menemukan praktik serupa kepada aparat penegak hukum atau melalui layanan pengaduan resmi KPK agar bisa segera ditindaklanjuti.
"Kami tegaskan bahwa dalam menjalankan setiap penugasan, pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK," katanya.
Baca Juga:
KPK Bongkar Dugaan Intervensi Fadia Arafiq di Proyek Pemkab Pekalongan
Ia menegaskan bahwa seluruh pegawai KPK dilarang keras menjanjikan, menerima, atau meminta imbalan dalam bentuk apa pun, sehingga klaim pengurusan perkara dengan imbalan tertentu merupakan tindakan yang tidak benar.
"KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai 'perpanjangan tangan', mitra, konsultan, pengacara maupun perwakilan dari lembaga antirasuah," katanya.
Lebih lanjut, KPK memastikan tidak memiliki kantor cabang di daerah serta tidak bekerja sama dengan media yang menggunakan nama atau menyerupai identitas KPK, sehingga masyarakat diminta hanya mengakses kanal resmi lembaga tersebut.
Baca Juga:
Dalami Dugaan Pemerasan Kajari HSU, KPK Periksa Jaksa
"Demikian halnya seluruh pelayanan yang dilakukan oleh KPK untuk masyarakat tidak dipungut biaya atau gratis," ucapnya.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.