Sebelum membawa perkara ini ke pengadilan, Erik lebih dulu mengirimkan somasi kepada pihak-pihak yang menggunakan wahana tersebut.
Namun, karena tanggapan yang diterima tidak sesuai harapan, Erik akhirnya memilih menempuh gugatan resmi.
Baca Juga:
BRIN Dorong Periset Fokus Meraih Hak Paten
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Bimaryudho D. K. Armadha, belum dapat memberikan keterangan rinci terkait perbandingan maupun keunggulan teknis produk yang menjadi materi perkara.
Bimaryudho menyebut pihaknya akan menyampaikan fakta dan keterangan dalam forum persidangan.
“Kami menghormati proses persidangan yang sedang berjalan sehingga seluruh fakta dan keterangan akan kami sampaikan pada forum yang tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” singkat Bimaryudho.
Baca Juga:
Arab Saudi Siap Bangun Kereta Gantung Berbiaya 7,3 T di Puncak Bogor
Meski demikian, ia membantah anggapan bahwa produk kliennya merupakan tiruan dari kereta gantung milik penggugat.
“Padahal kedua produk tersebut adalah dua hal yang berbeda dan produk klien kami di luar paten penggugat,” tandasnya.
Sengketa ini menjadi perhatian karena melibatkan musisi yang juga dikenal aktif mengembangkan proyek kreatif dan wisata berbasis inovasi lokal.