Dari dua gugatan yang diajukan, Erik menuntut kompensasi kerugian senilai Rp 7 miliar kepada para tergugat.
Tuntutan itu diajukan karena para tergugat diduga telah memproduksi, memakai, dan memasarkan kereta gantung yang dinilai sebagai hasil penjiplakan karya Erik.
Baca Juga:
BRIN Dorong Periset Fokus Meraih Hak Paten
Erik menceritakan gagasan awal kereta gantung tersebut muncul pada 2021.
Ide itu lahir dari keinginannya memperkaya daya tarik kawasan wisata Tumpeng Menoreh dengan menghadirkan wahana yang belum pernah ada sebelumnya.
Bersama seorang rekan mekanik, Erik kemudian menuangkan gagasan tersebut ke dalam rencana konkret.
Baca Juga:
Arab Saudi Siap Bangun Kereta Gantung Berbiaya 7,3 T di Puncak Bogor
Rencana itu mencakup konsep dasar, bentuk fisik, hingga sistem yang dirancang untuk menjamin keamanan pengunjung.
Perjalanan mewujudkan kereta gantung tersebut tidak berjalan mudah.
Berbagai kendala teknis muncul silih berganti dan harus diselesaikan melalui evaluasi serta revisi desain berulang.