Pendaftaran paten dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI pada 10 Juli 2023.
Sertifikat resmi atas paten tersebut kemudian diterbitkan pada 2024.
Baca Juga:
BRIN Dorong Periset Fokus Meraih Hak Paten
“Sertifikat paten terbit 2024, maka telah sah Erik Kristianto sebagai inventor atau penemu dan pemegang paten kereta gantung tersebut,” terang Hanif pada wartawan, beberapa waktu lalu.
Sebagai pemegang paten, Erik disebut memiliki kewenangan penuh atas penggunaan kereta gantung yang telah diciptakannya.
Hanif menyatakan Erik berhak memanfaatkan hasil karyanya sekaligus menentukan pihak mana saja yang boleh atau tidak boleh menggunakan teknologi tersebut.
Baca Juga:
Arab Saudi Siap Bangun Kereta Gantung Berbiaya 7,3 T di Puncak Bogor
Pihaknya mengingatkan agar siapa pun tidak sembarangan menggunakan karya berupa kereta gantung yang telah memiliki sertifikat paten.
Menurut Hanif, penggunaan karya tersebut harus melalui izin terlebih dahulu dari pencetus dan pemegang patennya.
Meski begitu, pihak Erik tidak menutup peluang kerja sama dengan pihak lain selama dilakukan melalui jalur dan mekanisme yang sah.