Namun, situasi berubah pada 2024 ketika Erik mendapat kabar ada wahana serupa yang telah beroperasi di sejumlah destinasi wisata.
Wahana tersebut antara lain berada di Kota Batu dan Pacet, Mojokerto.
Baca Juga:
BRIN Dorong Periset Fokus Meraih Hak Paten
Keberadaan wahana itu dinilai memiliki kemiripan mencolok dengan karya Erik yang telah dilindungi melalui hak paten.
Erik kemudian turun langsung bersama tim untuk mengecek kondisi wahana-wahana tersebut.
Dari pengecekan itu, pihak Erik menilai wahana yang beredar tidak memenuhi standar keselamatan yang semestinya.
Baca Juga:
Arab Saudi Siap Bangun Kereta Gantung Berbiaya 7,3 T di Puncak Bogor
“Tim kami sudah terjun langsung ke lokasi dan memastikan bahwa kereta itu sangat tidak aman,” tegas Erik.
Ia menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran hak paten, tetapi juga berkaitan dengan keamanan pengunjung.
“Ini jelas berbahaya bagi pengunjung dan menyangkut urusan keselamatan jiwa,” tegasnya.