WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang tunai dari sejumlah mata uang asing senilai Rp920 Miliar dari rumah eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Uang tunai itu ditemukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus saat sedang mengusut kasus dugaan suap yang dilakukan oleh pengacara Lisa Rahmat terkait vonis kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Baca Juga:
Paskibraka Sumedang Ikuti Pusdiklat di Islamic Center Sambut HUT ke-79 RI
Ditemukan Penyidik di Rumah Zarof
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut uang itu ditemukan penyidik pada saat menggeledah rumah Zarof yang terletak di Senayan, Jakarta Selatan, pada Kamis (24/10).
Penggeledahan dilakukan setelah penyidik terlebih dahulu menangkap Zarof di Hotel Le Meridien, Bali, terkait kasus suap yang melibatkan anak mantan politisi PKB, Gregorius Ronald Tannur.
Baca Juga:
Diklat Teknisi Motor Tempel Tingkat Dasar Resmi Ditutup
Hasil makelar kasus sejak 2012-2022
Abdul menyebut dari hasil pemeriksaan terhadap Zarof uang senilai Rp920 Miliar dan emas sebanyak 51 kilogram itu didapati sebagai biaya jasa pengurusan perkara di MA sejak tahun 2012 sampai 2022.
"Saudara ZR menerima gratifikasi pengurusan perkara di MA dalam bentuk uang ada yang rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram," jelasnya.