Selain itu, penyidik juga terlihat membawa sebuah mesin penghitung uang untuk mendata uang tunai yang disimpan Zarof di kediamannya. Momen penyitaan itu dilakukan sejumlah penyidik dan turut disaksikan oleh anggota Polisi Militer dari TNI.
PPATK ikut monitor transaksi Zarof
Baca Juga:
Wakil Bupati Tapteng Buka Diklat Calon Paskibraka Tahun 2025
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku bakal ikut menelusuri transaksi keuangan yang berkaitan dengan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan monitoring transaksi keuangan yang berkaitan dengan Zarof Ricar sejak tahun 2012 sampai dengan 2022 akan dilakukan sesuai kewenangan lembaganya.
"Kami lakukan sesuai dengan tugas dan kewenangan kami," ujarnya kepada wartawan lewat pesan singkat, Senin (28/10).
Baca Juga:
Gelar DTD, Syahbuddin Arif Minta Kader ANSOR Selalu Setia Pada Ulama dan NKRI
Di sisi lain, Ivan mengatakan khusus dalam kasus Ronald Tannur, pihaknya sudah mulai melakukan monitoring transaksi keuangan usai Majelis Hakim PN Surabaya memberikan vonis bebas.
"Kami sudah melakukan proses (monitoring) sejak awal kasus itu mencuat. Kami koordinasi terus dengan Kejaksaan dan Komisi Yudisial," ujarnya.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.