Dari hasil pemeriksaan saksi, diperoleh keterangan bahwa sebelum penembakan itu terjadi Brigadir J masuk ke kamar pribadi Irjen Ferdy Sambo. Di mana saat itu istri Ferdy Sambo sedang beristirahat sepulang dari luar kota.
"Setelah berada di kamar sambil menunggu karena lelah mungkin pulang dari luar kota, ibu (istri Kadiv Propam) sempat tertidur. Nah pada saat itu tidak diketahui oleh orang lain tiba-tiba (J) masuk dan kemudian melakukan pelecehan terhadap ibu," jelas Budhi.
Baca Juga:
Polisi Minta Uang Damai Rp50 Juta Kasus Guru Supriyani Diperiksa Propam
Senjata Brigadir J dan Bharada E dalam Baku Tembak
Budhi menjelaskan bahwa Bharada E menggunakan senjata jenis Glock 17. Sementara Brigadir J memakai senjata jenis HS-9.
"Perlu kami jelaskan bahwa saudara RE menggunakan senjata Glock 17 dengan magasin maksimum 17 butir peluru. Dan kami menemukan di TKP bahwa barang bukti yang kami temukan tersisa dalam magasin tersebut 12 peluru. Artinya, ada 5 peluru yang dimuntahkan atau ditembakan," ucapnya.
Baca Juga:
Kasus Guru SD Vs Keluarga Polisi Konowe Selatan, Propam Polda Sultra Turun Tangan
"Sedangkan saudara J itu kami menemukan dan mendapatkan fakta bahwa yang bersangkutan menggunakan senjata jenis HS, 16 peluru di magasinnya dan kami menemukan tersisa 9 peluru yang ada di magasin. Artinya ada 7 peluru yang ditembakkan, dan ini sesuai apa yang ditemukan di TKP bahwa di dinding bahwa ada 7 titik bekas luka tembakan," sambungnya.
Lebih lanjut Budhi mengatakan kedua senjata itu merupakan senjata standar dinas milik Polri. Keduanya, kata Budhi, memang dibekali senjata dalam bertugas.
"Senjata tersebut adalah senjata standar, senjata dinas milik Polri yang memang dibekali. Jadi rekan-rekan semua bahwa ajudan ataupun pengawal itu tugasnya mengamankan orang-orang yang dikawal. Tentunya untuk mengamankan karena Polri memang salah satu instrumennya ada senjata, ya dia dibekali senjata. Jadi memang ini sudah sesuai dengan SOP dan prosedur standar yang ada di kepolisian," jelasnya.