WahanaNews.co | Sejumlah fakta terungkap dari insiden polisi tembak polisi di kediaman Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J. Fakta tersebut ditemukan dari hasil autopsi Brigadir J hingga olah TKP sementara.
Diketahui, Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E, anggota yang ditugaskan mengawal Kadiv Propam. Fakta-fakta itu diantaranya 7 luka tembakan yang dialami Brigadir J akibat 5 tembakan yang dimuntahkan Bharada E.
Baca Juga:
Polisi Minta Uang Damai Rp50 Juta Kasus Guru Supriyani Diperiksa Propam
Sementara Bharada E tidak kena sama sekali dari 7 tembakan yang dilepas Brigadir J. Sosok Bharada E juga menjadi fakta terbaru dalam insiden ini.
Berdasarkan rangkuman, ada 8 fakta yang disampaikan oleh Kapolres Jakarta Selatan Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (12/7). Berikut fakta-fakta tersebut:
CCTV di Rumah Kadiv Propam Mati Sejak 2 Minggu Lalu
Baca Juga:
Kasus Guru SD Vs Keluarga Polisi Konowe Selatan, Propam Polda Sultra Turun Tangan
Polisi mengatakan CCTV di rumah singgah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo rusak sejak dua minggu lalu. Polisi pun sedang mencari bukti lain untuk mengusut kasus polisi tembak polisi, yakni Bharada E dengan Brigadir J.
"Kami juga mendapatkan bahwa di rumah tersebut memang kebetulan CCTV-nya rusak sejak dua minggu lalu. sehingga tidak dapat kami dapatkan," kata Budhi.
Dia mengatakan polisi bakal melakukan penyelidikan sesuai prinsip scientific crime investigation. Dia mengatakan hal itu penting agar kasus penembakan yang menyebabkan Brigadir J tewas dengan tujuh luka tembak menjadi terang.
"Namun kemudian tentunya kami tidak berhenti sampai di situ. Secara scientific crime investigation kami berusaha untuk mengungkap, membuat terang peristiwa ini dengan mencari alat bukti lain secara saintifik," ucapnya.
7 Luka Tembak di Tubuh Brigadir J
Polisi mengungkap ada tujuh luka masuk di tubuh Brigadir J.
"Kemudian kami juga menemukan berdasarkan hasil autopsi. Ini ada hasil autopsi tapi masih sementara jadi karena masih sementara, tidak akan kami bacakan semua, namun kami sudah mendapatkan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati di mana dari hasil autopsi tersebut disampaikan bahwa ada tujuh luka tembak masuk dan 6 luka tembak keluar dan satu proyektil bersarang di dada," kata Budhi.
Teriakan Minta Tolong Istri Kadiv Propam
Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan detik-detik penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo yang menewaskan Brigadir J. Polres Jaksel mengatakan Brigadir J tiba-tiba masuk ke kamar pribadi Irjen Ferdi Sambo ketika istrinya sedang beristirahat.
Budhi Herdi Susianto mengatakan pihaknya memeriksa seorang saksi yang pertama kali melihat kejadian tersebut, yakni R.
"Dari saksi yang pertama kali melihat peristiwa tersebut, Brigadir J melakukan penembakan terlebih dahulu ke arah Bharada RE," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan saksi, diperoleh keterangan bahwa sebelum penembakan itu terjadi Brigadir J masuk ke kamar pribadi Irjen Ferdy Sambo. Di mana saat itu istri Ferdy Sambo sedang beristirahat sepulang dari luar kota.
"Setelah berada di kamar sambil menunggu karena lelah mungkin pulang dari luar kota, ibu (istri Kadiv Propam) sempat tertidur. Nah pada saat itu tidak diketahui oleh orang lain tiba-tiba (J) masuk dan kemudian melakukan pelecehan terhadap ibu," jelas Budhi.
Senjata Brigadir J dan Bharada E dalam Baku Tembak
Budhi menjelaskan bahwa Bharada E menggunakan senjata jenis Glock 17. Sementara Brigadir J memakai senjata jenis HS-9.
"Perlu kami jelaskan bahwa saudara RE menggunakan senjata Glock 17 dengan magasin maksimum 17 butir peluru. Dan kami menemukan di TKP bahwa barang bukti yang kami temukan tersisa dalam magasin tersebut 12 peluru. Artinya, ada 5 peluru yang dimuntahkan atau ditembakan," ucapnya.
"Sedangkan saudara J itu kami menemukan dan mendapatkan fakta bahwa yang bersangkutan menggunakan senjata jenis HS, 16 peluru di magasinnya dan kami menemukan tersisa 9 peluru yang ada di magasin. Artinya ada 7 peluru yang ditembakkan, dan ini sesuai apa yang ditemukan di TKP bahwa di dinding bahwa ada 7 titik bekas luka tembakan," sambungnya.
Lebih lanjut Budhi mengatakan kedua senjata itu merupakan senjata standar dinas milik Polri. Keduanya, kata Budhi, memang dibekali senjata dalam bertugas.
"Senjata tersebut adalah senjata standar, senjata dinas milik Polri yang memang dibekali. Jadi rekan-rekan semua bahwa ajudan ataupun pengawal itu tugasnya mengamankan orang-orang yang dikawal. Tentunya untuk mengamankan karena Polri memang salah satu instrumennya ada senjata, ya dia dibekali senjata. Jadi memang ini sudah sesuai dengan SOP dan prosedur standar yang ada di kepolisian," jelasnya.
Sosok Bharada E
Budhi Herdi Susianto sedikit menjelaskan tentang profil Bharada E. Bharada E merupakan penembak nomor 1 di Resimen Pelopor Korps Brimob, sehingga piawai memegang senpi.
"Di Resimen Pelopornya, dia sebagai tim penembak nomor 1 kelas 1 di Resimen Pelopor ini yang kami dapatkan," ujarnya.
Budhi mengatakan Bharada E juga merupakan pelatih di Resimen Pelopor tersebut.
"Jadi kebetulan, sebagai gambaran informasi, kami juga melakukan interogasi terhadap komandan Bharada RE, bahwa Bharada RE ini sebagai pelatih vertical rescue," katanya.
6 Saksi Diperiksa
Polisi telah memeriksa 6 orang saksi dalam kasus tersebut. Budhi Herdi mengatakan saksi itu di antaranya sopir istri Sambo berinisial R dan seorang pembantu berinisial K.
"Kalau rampung tanda tangan jadi enam kan," kata Budhi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).
"Ada saksi R sama saksi K. Kalau R itu sopirnya ibu, kalau K kayanya pembantu ya," tambahnya.
Budhi mengatakan kedua saksi itu masih diperiksa. Dia menyebut R dan K berada di rumah saat insiden itu terjadi.
"Itu di rumah," katanya.
Budhi Herdi mengatakan Polres Jakarta Selatan (Jaksel) menerima laporan dari istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo usai insiden baku tembak Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir Yosua) dengan Bharada E. Istri Kadiv Propam itu membuat laporan atas pelanggaran Pasal 335 dan 289 KUHP.
"Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari Ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 dan 289," katanya.
Status Bharada E Masih Saksi
Budhi mengatakan status Bharada E masih sebagai saksi. Polisi menyebut belum ada bukti yang mendukung ke arah peningkatan status menjadi tersangka.
"Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan sebagai saksi karena sampai saat ini kami belum menemukan satu alat bukti pun yang mendukung untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Budhi Herdi. [qnt]