"Ada saksi R sama saksi K. Kalau R itu sopirnya ibu, kalau K kayanya pembantu ya," tambahnya.
Budhi mengatakan kedua saksi itu masih diperiksa. Dia menyebut R dan K berada di rumah saat insiden itu terjadi.
Baca Juga:
Polisi Minta Uang Damai Rp50 Juta Kasus Guru Supriyani Diperiksa Propam
"Itu di rumah," katanya.
Budhi Herdi mengatakan Polres Jakarta Selatan (Jaksel) menerima laporan dari istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo usai insiden baku tembak Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir Yosua) dengan Bharada E. Istri Kadiv Propam itu membuat laporan atas pelanggaran Pasal 335 dan 289 KUHP.
"Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari Ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 dan 289," katanya.
Baca Juga:
Kasus Guru SD Vs Keluarga Polisi Konowe Selatan, Propam Polda Sultra Turun Tangan
Status Bharada E Masih Saksi
Budhi mengatakan status Bharada E masih sebagai saksi. Polisi menyebut belum ada bukti yang mendukung ke arah peningkatan status menjadi tersangka.
"Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan sebagai saksi karena sampai saat ini kami belum menemukan satu alat bukti pun yang mendukung untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Budhi Herdi. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.